Fatwa MUI Mengenai Kopi Luwak
Beberapa waktu yang lalu kopi luwak menjadi bahasan Majelis
Ulama Indonesia MUI, apakah kopi luwak itu haram atau halal dan menurut Fatwa
MUI Dalam rapatnya hari Selasa (20/7/2010) Komisi Fatwa telah menetapkan
fatwa kehalalan kopi luwak yang telah disucikan.
“Alhamdulillah, Komisi Fatwa dalam
rapatnya baru saja tadi telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak setelah
dilakukan penyucian secara syar’i. Mengonsumsi kopi luwak hukumnya halal
setelah ada pensucian,“ demikian ujar doktor bidang hukum Islam ini.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, kopi
luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi
yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya
dengan dua syarat. Pertama, biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk.
Kedua, dapat tumbuh jika ditanam kembali.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr
HM Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pembahasan masalah kopi luwak ini telah
dimulai sejak 2 Juni 2010.
“Muncul permintaan fatwa dari PTPN
XII Jawa Barat yang diajukan ke MUI Jawa Barat. Namun, karena ini skala
produksinya nasional, bahkan sudah diekspor, maka MUI Jawa Barat menyerahkannya
ke MUI Pusat,” tegas Niam kepada pers yang usai konperensi pers Komisi Fatwa di
Kantor MUI Jakarta.
Setelah itu, jelas Ni’am, masalah
ini didalami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika
Komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut. “Kajian di Pokja, salah satunya
dengan mendengar pendapat dan penjelasan ahli di bidangkopi luwak. Setelah itu
Tim melakukan kajian fikihnya”, tambahnya.
1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).
2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak
sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan
kopi luwak hukumnya boleh.
Emang Apasih Kopi Luwak itu ?
Mungkin artikel dari wikipedia ini bisa memberi gambaran
tentang kopi luwak.
Kopi luwak
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kopi Luwak adalah seduhan kopi
menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biiji
kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati
saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama
diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah
publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia,
mencapai USD100 per 450 gram.
Kemasyhuran kopi ini diyakini karena
mitos pada masa lalu, ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa
pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an, di mana saat itu masih
banyak terdapat binatang luwak sejenis musang.
Luwak, atau lengkapnya musang luwak,
senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi
sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai
makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak
tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Biji kopi seperti ini, pada masa
lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi
terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak.
Dan konon,
rasa kopi luwak ini memang benar-benar berbeda dan spesial di kalangan para
penggemar dan penikmat kopi. Kopi Luwak yang diberikan oleh
Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kepada PM Australia, Kevin Rudd,
pada kunjungannya ke Australia di awal Maret 2010 menjadi perhatian pers
Australia karena menurut Jawatan Karantina Australia tidak melalui pemeriksaan
terlebih dahulu. Pers menjulukinya dung diplomacy.